HUKUM MENGASURANSIKAN
HARTA MILIK
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya: Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat
mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang
telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi
atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya
penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara
asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak?
Jawaban:
Pengertian asuransi adalah
seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan
atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas
petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut.
Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang
yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.
Sedangkan perusahaan
tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa pula merugi (Gharim).
Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar (parah) dan biayanya lebih
banyak dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah
yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil (ringan) dan
biayanya lebih kecil dibanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau
memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang
mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi.
Transaksi-transaksi
seperti jenis inilah –yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam
lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)-
yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala.
Maka, berdasarkan hal ini,
jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau
ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar (manipulasi) hukumnya
diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif].
[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang
beliau tanda tangani]
[Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 38-39 Darul Haq]
Bagikan
HUKUM MENGASURANSIKAN HARTA MILIK
4/
5
Oleh
Unknown